Dipublikasikan: Kamis, 16 April 2026

Panduan Lengkap Perizinan PLTS On-Grid Berdasarkan Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pendahuluan

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on-grid atau PLTS atap yang terhubung dengan jaringan listrik merupakan salah satu solusi pemanfaatan energi terbarukan. Sistem ini semakin berkembang di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan regulasi terbaru, yaitu Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pemasangan, pemanfaatan, serta perizinan PLTS atap yang terhubung dengan jaringan tenaga listrik umum (PLN).

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya. Selain itu, terdapat sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam mekanisme kuota, perizinan, dan skema pemanfaatan energi.

Konsep Dasar PLTS On-Grid

PLTS on-grid adalah sistem pembangkit listrik tenaga surya yang terhubung secara paralel dengan jaringan listrik milik pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPTLU), seperti PT PLN (Persero). Sistem ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri sekaligus meningkatkan efisiensi biaya energi.

Dalam regulasi terbaru, terdapat beberapa perubahan utama sebagai berikut:

  • Tidak ada lagi skema ekspor-impor listrik (net metering)
  • Energi yang dihasilkan digunakan untuk konsumsi sendiri (self consumption)
  • Diterapkan sistem kuota untuk pemasangan

Dasar Hukum Perizinan

Perizinan PLTS on-grid mengacu pada beberapa regulasi berikut:

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
  • Peraturan ketenagalistrikan terkait operasi paralel
  • Ketentuan teknis dari PLN sebagai pemegang IUPTLU

Peraturan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2024. Selain itu, regulasi tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.

Alur Perizinan PLTS On-Grid

1. Pengajuan Permohonan ke PLN

Pelanggan yang ingin memasang PLTS on-grid wajib mengajukan permohonan kepada PLN. Pengajuan kuota hanya dapat dilakukan pada periode tertentu, yaitu setiap bulan Januari dan Juli (dua kali dalam setahun).

Proses pengajuan dilakukan melalui:

  • Sistem online PLN, yaitu aplikasi PLN Mobile, untuk pelanggan PLN
  • Sistem SIMANTAP untuk nonpelanggan PLN

Pengajuan tersebut mencakup beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Data pelanggan
  • Kapasitas sistem yang direncanakan
  • Single line diagram
  • Spesifikasi teknis peralatan

Gambar 1: Alur Perizinan PLTS On-Grid

2. Verifikasi dan Evaluasi oleh PLN

PLN akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap beberapa aspek berikut:

  • Ketersediaan kuota PLTS di wilayah tersebut
  • Kesesuaian teknis sistem
  • Kemampuan jaringan dalam menerima integrasi PLTS

Sistem kuota menjadi faktor penting dalam proses ini. Hal ini karena pemasangan PLTS dibatasi berdasarkan kapasitas jaringan di masing-masing wilayah.

3. Persetujuan Penyambungan

Jika permohonan disetujui, PLN akan menerbitkan beberapa dokumen berikut:

  • Persetujuan penyambungan (approval)
  • Ketentuan teknis interkoneksi

Pada tahap ini, pelanggan dapat melanjutkan ke proses instalasi sistem PLTS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Instalasi dan Sertifikasi

Instalasi PLTS harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas, yaitu:

  • Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJTL)
  • Instalator tersertifikasi yang memiliki Izin Usaha Jasa Penyedia Tenaga Listrik (IUJPTL) bidang PLTS

Setelah proses instalasi selesai, dilakukan tahapan berikut:

  • Uji laik operasi (ULO)
  • Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

5. Penyambungan dan Operasi

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan tahapan berikut:

  • Sistem PLTS disambungkan ke jaringan PLN
  • Dilakukan penggantian atau penyesuaian kWh meter (tanpa skema ekspor-impor)
  • PLTS mulai beroperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri

Hal Penting dalam Perizinan (Update 2024)

1. Sistem Kuota

Pendaftaran PLTS tidak dibuka sepanjang tahun, melainkan mengikuti periode tertentu berdasarkan kuota di masing-masing wilayah. Pengajuan umumnya dilakukan dua kali dalam setahun.

2. Tanpa Net Metering

Tidak ada lagi skema penjualan listrik ke PLN. Energi berlebih yang dihasilkan tidak mendapatkan kompensasi.

3. Fokus Self Consumption

PLTS dirancang untuk mengurangi konsumsi listrik dari PLN, terutama pada beban siang hari.

4. Tidak Ada Batasan Kapasitas Seperti Sebelumnya

Meskipun demikian, kapasitas pemasangan tetap bergantung pada beberapa faktor berikut:

  • Kuota sistem PLN
  • Hasil studi teknis jaringan

Tantangan dalam Perizinan

Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam proses perizinan PLTS on-grid antara lain:

  • Kuota yang tersedia relatif cepat habis
  • Proses administrasi dan teknis yang cukup kompleks
  • Ketergantungan pada persetujuan dari PLN
  • Tidak adanya insentif dari ekspor listrik

Meskipun demikian, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta menghindari potensi kelebihan pasokan listrik.

Gambar 2: Desain PLTS On-Grid

Kesimpulan

Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam skema PLTS on-grid di Indonesia. Proses perizinan kini menjadi lebih terstruktur, namun juga lebih selektif melalui penerapan sistem kuota dan penghapusan skema ekspor listrik.

Bagi pengguna, keberhasilan implementasi PLTS on-grid sangat bergantung pada beberapa hal berikut:

  • Perencanaan kapasitas yang sesuai dengan profil beban siang hari
  • Pemahaman proses perizinan sejak tahap awal
  • Penggunaan instalator yang berpengalaman dan tersertifikasi

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, PLTS on-grid tetap menjadi solusi yang efisien untuk menekan biaya listrik sekaligus mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

Dalam perencanaan dan pemasangan PLTS on-grid, PT Horizon Teknologi menyediakan layanan one stop solution, mulai dari pengurusan perizinan kuota hingga penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).